DPR Sepakati Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024 dengan masa kerja Berikut ini ! |
Beritarayaonline.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama periode tertentu wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengintegrasikan tenaga honorer ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini adalah upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023. Berdasarkan UU tersebut, penataan tenaga honorer diharuskan rampung paling lambat pada Desember 2024.
Junimart Girsang, anggota DPR RI dari fraksi PDIP, menyatakan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja minimal lima tahun berturut-turut harus diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Dalam pernyataannya di YouTube TVR Parlemen pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Junimart menegaskan bahwa kesepakatan ini telah dicapai bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK paling lambat 24 Desember 2024 tanpa kecuali,” ujar Junimart. “Namun, syaratnya adalah mereka harus telah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus,” tambahnya.
Para tenaga honorer yang ingin diangkat akan menjalani tahap seleksi sebagai bagian dari proses pengangkatan PPPK tahun 2024. Tes ini bertujuan untuk mencegah adanya tenaga honorer yang tidak valid atau fiktif dalam pengangkatan PPPK.
Menurut Junimart, banyak ditemukan kasus tenaga honorer siluman, yaitu mereka yang terdaftar tetapi tidak menjalankan tugas. Nama-nama ini diajukan ke KemenPAN RB dan BKN meskipun mereka tidak bekerja. Oleh karena itu, tahap seleksi diadakan agar KemenPAN RB dan BKN dapat memverifikasi jumlah tenaga honorer yang sah.
Demikian informasi mengenai kesepakatan DPR mengenai pengangkatan tenaga honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja tertentu menjadi PPPK pada tahun 2024.