![]() |
Jam Kerja PNS Ramadan 2025 Resmi Ditetapkan, 5 Hari Kerja dengan Durasi Pengurangan Jam |
Beritarayaonline.com - Pemerintah telah mengesahkan kebijakan baru mengenai jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 2025. Dalam keputusan ini, meskipun PNS tetap bekerja selama lima hari dalam seminggu, durasi jam kerja mereka akan mengalami pengurangan. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan aturan yang berlaku secara spesifik pada bulan Ramadan.
Jam Kerja PNS di Hari Biasa
Secara umum, hari dan jam kerja PNS di luar bulan Ramadan memiliki ketentuan yang jelas. PNS diwajibkan bekerja lima hari dalam seminggu, yakni pada hari Senin hingga Jumat, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. Pada hari kerja, durasi jam kerja PNS adalah 37 jam 30 menit per minggu, yang sudah termasuk waktu istirahat.
Untuk hari Jumat, PNS diberikan waktu istirahat lebih lama, yakni 90 menit, sementara pada hari kerja lainnya, waktu istirahat adalah 60 menit. Selain itu, beberapa instansi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menerapkan sistem WFA (Work From Anywhere), di mana PNS dapat bekerja dari rumah selama dua hari dalam seminggu, sementara tiga hari lainnya tetap bekerja di kantor.
Jam Kerja PNS Ramadan 2025
Untuk bulan Ramadan 2025, pemerintah mengatur agar PNS tetap bekerja lima hari, yakni Senin hingga Jumat. Namun, jam kerja PNS di bulan suci ini akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Durasi waktu istirahat pada hari Jumat tetap 60 menit, sedangkan untuk hari kerja lainnya, waktu istirahat akan dipangkas menjadi 30 menit.
Sebagai tambahan, waktu mulai kerja PNS selama bulan Ramadan diatur mulai pukul 08.00 WIB, sesuai dengan zona waktu setempat.
Pengecualian Bagi Instansi Pelayanan Publik
Kebijakan ini tidak berlaku bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. PNS yang bekerja di instansi dengan tugas pelayanan operasional atau pelayanan masyarakat tetap mengikuti ketentuan jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.
Dengan ketentuan baru ini, diharapkan PNS dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengganggu kinerja mereka, sementara tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.