![]() |
Kemendagri Terbitkan Pedoman Baru PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3 |
Beritarayaonline.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini mengeluarkan surat resmi yang berisi pedoman terkait dengan pengangkatan dan penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu. Surat tersebut dikhususkan untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau belum lulus seleksi PPPK tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kejelasan mengenai nasib gaji serta status kepegawaian mereka.
PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Bagi Honorer R2 dan R3
Dalam rangka merespons kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, sejumlah instansi mulai melakukan PHK terhadap tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah merencanakan pengangkatan sekitar 1 juta tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu pada 2024. Namun, sekitar 700.000 tenaga honorer lainnya, yang tidak dapat diangkat penuh waktu, akan dialihkan ke dalam skema PPPK paruh waktu, sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
Mekanisme PPPK paruh waktu ini memberikan peluang bagi sejumlah kategori tenaga honorer untuk tetap diangkat meski dengan status kerja yang lebih fleksibel. Beberapa kategori yang memenuhi syarat untuk masuk dalam skema ini meliputi honorer yang terdaftar di database BKN, guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah tanpa jeda selama dua tahun terakhir.
Pedoman Penggajian PPPK Paruh Waktu
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan ini, Kemendagri mengeluarkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda pada 14 Februari 2025 yang mengatur pengelolaan penggajian PPPK paruh waktu. Surat tersebut memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran gaji bagi tenaga PPPK paruh waktu, dengan empat poin penting yang harus diikuti:
1. Kelanjutan Kerja dan Gaji untuk Tenaga Non-ASN
Tenaga Non-ASN yang masih dalam proses seleksi akan tetap diperbolehkan melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji sesuai dengan anggaran Belanja Jasa hingga penetapan status PPPK mereka.
2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah Pengangkatan
Setelah terangkat menjadi PPPK, gaji akan diatur berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Aturan
Pemerintah daerah diingatkan agar tidak mengangkat tenaga Non-ASN di luar ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan mengakibatkan daerah tersebut tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk menggaji tenaga Non-ASN.
4. Penggajian Non-ASN yang Tidak Terdaftar di Database BKN
Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun masih mengikuti proses seleksi, tetap berhak mendapatkan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan Baru Bagi Tenaga Honorer
Surat resmi Kemendagri ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan atau mengalami ketidakpastian status kepegawaian. Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN), Adiba, menilai surat tersebut sebagai solusi yang memperhatikan keberlanjutan penggajian bagi honorer. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mereka yang terdampak PHK dapat tetap bertahan dalam sistem kepegawaian negara, menunggu alih status ke PPPK paruh waktu yang lebih stabil.
Dengan begitu, langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama berkontribusi dalam jalannya pemerintahan.