![]() |
MenPAN RB Tentukan 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Syarat dan Gajinya! |
Beritarayaonline.com - Keputusan MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Rini Widyantini, mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu akhirnya resmi diumumkan. Menurut aturan terbaru, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penataan tenaga honorer melalui seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan berlangsung hingga 2025.
Penataan Tenaga Honorer dan Pengangkatan PPPK
Penataan tenaga honorer di Indonesia menjadi salah satu fokus utama pemerintah, terutama dengan diberlakukannya UU ASN 2023. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diharuskan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui MenPAN RB memutuskan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui seleksi yang berlangsung pada 2024 hingga 2025.
Tenaga honorer yang memenuhi syarat dan mencapai peringkat terbaik dalam seleksi berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, jika jumlah formasi tidak mencukupi, tenaga honorer yang gagal mengisi formasi utama akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Meskipun berstatus sebagai ASN, PPPK paruh waktu akan mendapat perlakuan yang berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Kriteria Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya tenaga honorer yang memenuhi dua kriteria ini yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu:
1. Tenaga Honorer yang Telah Mengikuti Seleksi Namun Tidak Mengisi Lowongan Kebutuhan
Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi gagal memenuhi kualifikasi untuk mengisi posisi yang dibutuhkan akan dipertimbangkan untuk pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
2. Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Usulan dari pejabat terkait juga menjadi pertimbangan penting dalam penempatan tenaga honorer pada posisi PPPK paruh waktu.
Pengaturan Gaji dan Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu
Meski berstatus sebagai ASN, PPPK paruh waktu memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan PPPK penuh waktu. Salah satunya adalah terkait dengan gaji dan masa kerja. PPPK paruh waktu akan mendapat gaji yang disesuaikan dengan upah minimum wilayah tempat mereka bekerja, atau gaji yang setara dengan gaji saat mereka menjadi tenaga honorer.
Sementara itu, PPPK penuh waktu mendapatkan gaji yang lebih besar, diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah gambaran gaji PPPK penuh waktu yang ditetapkan per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000