![]() |
Penyebab Honorer Gagal Diangkat Menjadi PPPK 2025 |
Beritarayaonline.com - Bagi para tenaga honorer yang berharap untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025, ada kabar buruk yang perlu diperhatikan. Tidak semua honorer akan berkesempatan untuk mendapatkan status PPPK pada tahun mendatang. Beberapa faktor tertentu dapat menyebabkan honorer gagal dalam seleksi PPPK 2025.
Berikut ini adalah beberapa penyebab utama yang membuat honorer tidak diangkat sebagai PPPK pada tahun 2025 :
1. Honorer yang Baru Aktif Bekerja Setelah Oktober 2023
Honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023 dipastikan tidak akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2025.
2. Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun pada Januari 2025 juga tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
3. Honorer yang Tidak Terdaftar dalam Database BKN
Jika nama honorer tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka mereka tidak akan diikutkan dalam seleksi PPPK 2025.
4. Honorer yang Tidak Aktif Lagi
Honorer yang sudah tidak aktif bekerja atau berhenti bekerja, meskipun sebelumnya terdaftar, tidak akan diangkat menjadi PPPK.
5. Honorer yang Telah Memasuki Usia Pensiun
Honorer yang telah mencapai batas usia pensiun juga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
Bagi honorer yang termasuk dalam kategori-kategori tersebut, peluang untuk diangkat menjadi PPPK pada 2025 sangat kecil. Kebijakan ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025.