![]() |
PHK Honorer Menyasar Guru dan Tendik, Data Terbaru dan Dampaknya |
Beritarayaonline.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini menerapkan kebijakan merumahkan pegawai honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Keputusan ini juga berdampak pada sejumlah tenaga pendidik, termasuk guru dan tenaga kependidikan (tendik), dengan sebagian besar di antaranya berasal dari sektor pendidikan.
Penyebab PHK Honorer di Kepri: Kebijakan Berdasarkan UU ASN
Pemprov Kepri mengambil langkah ini sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, pegawai honorer yang terlibat dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) ini memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adi Prihantara menjelaskan, honorer yang tidak tercatat dalam database BKN tersebut tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Februari 2025, dengan dampak langsung pada para pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
Status Honorer yang Terdaftar dalam Database BKN
Meskipun sebagian honorer dirumahkan, honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Bagi mereka yang tidak lulus seleksi, ada kemungkinan untuk dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jika kondisi keuangan daerah membaik, mereka pun berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh.
Jumlah Honorer yang Terkena Dampak di Pemprov Kepri
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengungkapkan bahwa total ada 120 honorer yang dirumahkan akibat kebijakan ini. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah tenaga kependidikan (tendik), terutama pegawai tata usaha (TU) di sekolah-sekolah tingkat SMA sederajat, dengan jumlah mencapai 57 orang.
Selain itu, ada pula 37 pegawai teknis, 24 guru, serta dua tenaga kesehatan yang terkena dampak kebijakan PHK honorer ini. Pemberhentian ini tak hanya terjadi di Kepri, tetapi juga merambah ke berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Dampak Kebijakan PHK Honorer di Indonesia
PHK honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun ini bukan hanya terjadi di Kepri, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya tenaga honorer yang terdampak, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan ini memerlukan perhatian lebih dari pemerintah untuk memastikan transisi yang adil bagi para honorer yang terdampak.